Menurut Nyoman Surtha (2016), penduduk adalah
kumpulan individu yang tinggal di suatu wilayah dan tercatat secara
administrasi. Yang mana penduduk merupakan salah satu faktor utama suatu negara
dapat dikatakan maju atau berkembang. Sebab selain faktor wilayah, tanpa
penduduk negara tidak akan pernah terbentuk.
Jumlah penduduk hari demi hari
jumlahnya terus meningkat. Hal itu diperkuat dengan data Sensus Penduduk Tahun 2010
oleh Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia
selama periode 2000-2010 mencapai 238,5 juta jiwa. Sedangkan pada periode
1990-2000 jumlah penduduk Indonesia hanya berkisar 206 juta jiwa. Untuk lebih
jelasnya perbandingan dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini.
Gambar 1.1
Diagram Perbandingan Jumlah Pertumbuhan Penduduk di
Indonesia
antara Tahun 1990-2000 dengan Tahun 2000-2010
Sumber : Badan
Pusat Statistika, 2010
Dari data tersebut dapat diketahui
peningkatan laju pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4%. Berarti dapat
disimpulkan bahwa setiap tahun terjadi penambahan jumlah penduduk sebesar 3,25 juta
jiwa.
Besarnya jumlah penduduk berhubungan
langsung dengan penyediaan bahan pangan. Berdasarkan UU Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 1 berbunyi bahwa pangan adalah segala hal
yang berasal dari sumber daya hayati baik dari produk pertanian, kehutanan,
perkebunan, perairan, peternakan, perikanan, dan air yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukan sebagai makanan ataupun minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang dimanfaatkan
dalam proses persiapan, pengolahan, atau pembuatan makanan maupun minuman. Di
Indonesia konsumsi pangan utama sebagai sumber kaborhidrat adalah beras yang
berasal dari padi. Menurut Badan Pusat Statistik, menyatakan sejak tahun 1970
hingga tahun 1990 terjadi peningkatan jumlah konsumsi beras per kapita selama
setahun, diantaranya yaitu : pada tahun 1970 sebanyak 109 kg, tahun 1980
sebesar 122 kg, dan pada tahun 1990 sebesar 149 kg. Sedangkan menurut Sensus
Pertanian Tahun 2013 oleh Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa rata-rata luas
lahan tanaman pangan saat ini hanya sebesar 7.407 m2. Padahal jumlah
kebutuhan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 238,5 juta jiwa
sekitar 13 hektar atau lebih.
Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia
dikhawatirkan akan melebihi persediaan pangan yang dibutuhkan seperti
pernyataan Thomas Malthus (1798) yang menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah
penduduk mengikuti perhitungan eksponensial dan akan melapaui persediaan pangan
yang kemudian dapat mengakibatkan kelaparan. Selain itu juga menurut Sensus
Pertanian Tahun 2013 oleh Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa persentase
jumlah rumah tangga pertanian dari tahun 2003 hingga tahun 2013 mengalami
penurunan yaitu sebesar 0,41%. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa penurunan
jumlah rumah tangga tani ini disebabkan karena menurunnya luas lahan pertanian
yang tersedia. Dimana hampir sebagian besar lahan pertanian dialih fungsikan
sebagai lahan permukiman. Yang kemudian menyebabkan para petani beralih profesi
untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik
mengenai rata-rata harga eceran beras di pasar tradisional di Jakarta pada
tahun 2013 sebesar Rp 9.447,22, tahun 2014 sebesar Rp 10.027,05 dan pada tahun
2015 sebesar Rp 11.732,98. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa
melonjaknya harga beras setiap tahunnya terjadi disebabkan oleh menurunnya jumlah
produksi beras akibat dari berkurangnya lahan pertanian sehingga pasokan beras
di pasaran menjadi langka dan bahkan persebarannya masih belum merata ke
seluruh daerah di Indonesia.
Akibat kurang meratanya persebaran
bahan pangan di sejumlah daerah di Indonesia dan akibat permintaan akan beras
yang terus meningkat setiap tahunnya menyebabkan ketahanan pangan di Indonesia
menjadi terganggu. Padahal pada hakikatnya pangan adalah salah satu kebutuhan
dasar yang paling penting bagi setiap manusia. Yang mana dalam pemenuhannya,
negara bertanggung jawab dalam penyediaan dan pemenuhan bahan pangan bagi
setiap warganya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Melihat kondisi saat ini yang tidak
stabil dimana jumlah penduduk yang terus meningkat, di samping itu
produktivitas bahan pangan malah justru terus menurun. Semua itu disebabkan
karena laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol. Sehingga menimbulkan
permasalahan serius di bidang ketahanan pangan. Untuk mengatasi permasalahan
ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menekan tingkat
pertumbuhan penduduk yang sangat signifikan, diantaranya yaitu menggalakan
kembali program Keluarga Berencana (KB) yang sempat terhenti untuk mengontrol
laju kelahiran bayi. Selain itu pemerintah juga perlu melakukan pembangunan
berkelanjutan pada semua aspek kehidupan baik di bidang pendidikan, kesehatan,
sosial, ekonomi serta meningkatkan mutu pelayanan publik sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Kemudian untuk mengatasi masalah
ketahanan pangan yang terjadi, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus
pada sektor pertanian seperti menyediakan lahan pertanian, sarana dan prasarana
pertanian, bibit unggul, penyediaan pupuk dan sebagainya guna meningkatkan
produktivitas pangan dalam negeri. Sehingga kita tidak perlu mengimpor bahan
pangan dari negara lain dan mampu berswasembada pangan secara mandiri seperti
yang pernah terjadi pada masa orde baru. Lalu pemerintah juga perlu melakukan
pemberdayaan kepada para petani guna mecerdaskan dan memotivasi para petani
untuk meningkat hasil pertaniannya serta melakukan diversifikasi produk pangan
dalam pengembangan bibit lokal. Dalam hal ini pemerintah diharapkan tidak
berorientasi pada ekspor bahan pangan sebelum kebutuhan masyarakat dalam negeri
akan pangan tercukupi secara merata dan menyeluruh agar tidak terjadi
kesenjangan sosial antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hal ini
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan lahiriah setiap manusia serta diharapkan
dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan mampu
bersaing sebagai upaya penurunan angka kemiskinan secara menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Ahab, Peter. 2012. “Pertumbuhan Penduduk
dan Ketahanan Pangan”. (http://peterahab.blogspot.co.id/2012/01/pertumbuhan-penduduk-dan-ketahanan.html, diakses: 18 Mei 2017, pukul : 19.30
WITA).
[2]
Anonim. 2012. “Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang
Pangan”. Kantor Menteri Negara Pangan RI.
[3]
Anonim. 2010. “Hasil Sensus Penduduk 2010”. Badan Pusat Statistik (http://sp2010.bps.go.id/,
diakses : 17 Mei 2017, pukul : 20.15 WITA).
[4]
Anonim. 2013. “Hasil Sensus Pertanian 2013”. Badan Pusat Statistik (http://st2013.bps.go.id/dev2/index.php,
diakses : 17 Mei 2017, pukul : 20.30 WITA).
[5]
Dainsyah. 2015. “Akar Masalah Ketahanan
Pangan Nasional di Masa Depan”. (http://www.kompasiana.com/dainsyah/akar-masalah-ketahanan-pangan-nasional-di-masa-depan_5535ac686ea834731dda42e2,
diakses : 18 Mei 2017, pukul : 15.10 WITA).
[6]
Suartha, Nyoman. 2016. “Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Tingginya Laju Pertumbuhan
dan Implementasi Kebijakan Penduduk di Provinsi Bali”. Bali : Universitas Ngurah Rai.
0 komentar:
Posting Komentar