Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2011/10/membuat-salam-penutup-pada-blogger_29.html#ixzz23OWA4rQH

Pengertian dan Tujuan Amandemen

Apa yang Dimaksud ?

Apakah amandemen UUD 1945 perlu dilakukan? Sebelum kita menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan amandemen itu sendiri. Setelah itu barulah kita akan mengerti maksud dan tujuan dari diladakannya amandemen UUD 1945.
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc. Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14). 

Menurut saya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tidak terlalu bijak menyerap kata "amendment" dari bahasa Inggris. Kamus besar itu mencatat kata "amandemen" pada halaman 35 tetapi tanda panah dan menganjurkan kepada para pengguna bahasa Indonesia untuk menggunakan kata "amendemen".

Lema "amendemen" itulah yang diberi arti, yakni (1)usul perubahaan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya, dan (2) penambahan pada bagian yang sudah ada.


Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kKesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar